Pada 14 Mei 2026, kegiatan kolaborasi antara SPPG Durjela 001 dan SPPG Durjela 002 bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sukses dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Mark-Up”. Kegiatan ini membahas tindak pidana korupsi berupa praktik mark-up yang marak terjadi di lingkungan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada seluruh peserta agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Suasana kegiatan berlangsung penuh antusias dan semangat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pengelola dapur MBG.
Dengan adanya sosialisasi ini, SPPG Durjela semakin yakin dan berkomitmen untuk menjaga integritas, meningkatkan pengawasan, serta mewujudkan pelayanan Program MBG yang bersih, jujur, dan tepat sasaran bagi masyarakat.