Integritas Sertifikasi Halal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nolokerto

By. Bagus - 11 May 2026

Bagikan:

 img

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nolokerto baru-baru ini menerima kunjungan audit lapangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam upaya menjamin kualitas dan keamanan penerima manfaat,

Kegiatan audit ini merupakan bagian krusial dari proses sertifikasi halal untuk memastikan bahwa seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga proses pengemasan, telah memenuhi standar syariat Islam dan regulasi negara.

Kepala SPPG Nolokerto menyatakan bahwa audit ini adalah bagian dari transformasi layanan untuk memberikan jaminan kualitas, keamanan bagi penerima manfaat dan berkomitmen untuk memperbaiki serta menjaga kualitas sesuai rekomendasi tim auditor.

Dengan adanya sertifikasi halal yang valid, SPPG Nolokerto tidak hanya memberikan asupan gizi yang optimal secara klinis, tetapi juga memenuhi aspek spiritual dan hukum yang diamanatkan undang-undang

Pasca-audit, SPPG Nolokerto akan terus melakukan pemantauan berkala secara internal. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi penerapan SJPH sehingga standar yang telah dicapai tetap terjaga demi pelayanan pemenuhan gizi yang unggul di wilayah Nolokerto

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di bawah Kementerian Agama RI yang bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH berwenang menerbitkan sertifikat halal, menetapkan standar kehalalan, dan mengawasi produk berlabel halal




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp